DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Ini Beberapa Poin Analisa yang Buat BEM UI Tidak Masukkan ke Tuntutan

portalindonesia.id

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan rampung pada tahun ini.

Tentunya dengan target pengesahan menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026.

“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat paripurna hari ini, Kamis (27/8/2026) dan dijawab setuju.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, UU Perampasan Aset ini perlu makan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding UU lain, misal KUHAP dan UU Polri, karena UU ini baru secara substansi, bukan merupakan hasil revisi atau memperbaiki regulasi serupa.

DPR memastikan UU ini akan rampung pada akhir tahun, setelah mulai dibahas pada 16 September 2025, setelah adanya penugasan dari Komisi III kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat naskah akademik dan draf RUU.

“Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber,” ujar Habiburokhman.

Yang menariknya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), sama sekali tidak menuntut RUU perampasan aset ini.

Salah satu pegiat media sosial di akun media sosial X @sibambaang coba menganalasis alasan BEM UI tidak menuntut hal ini.

“Kenapa BEM UI tidak menuntut RUU perampasan aset?,” tulis akun tersebut dikutip Jumat (28/8).

Dimana, ada beberapa poin yang diungkapnya yang bisa menjadi alasan BEM UI tidak menuntut RUU Perampasan Aset ini.

Termasuk di antaranya ini adalah RUU yang memang sudah lama digagas dari Pemerintahan Jokowi dan berlanjut di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini.

Belum lagi soal RUU ini yang punya kekuatan besar untuk penyidik Polri dan Kejaksaan untuk melakukan perampasan aset tanpa hasil putusan pengadilan

Poin penting lainnya soal RUU ini yang disepakati oleh DPR dan merupakan tindak pidana umum bukan tipikor.

Berikut Beberapa Poin Analisisnya.

  • RUU perampasan aset sudah digagas oleh pemerintahan Jokowi dan berlanjut ke pemerintahan Prabowo.
  • RUU ini memberikan over power kepada penyidik Polri dan Kejaksaan untuk melakukan perampasan aset tanpa hasil putusan pengadilan (melanggar asas praduga tak bersalah).
  • RUU yang disepakati bersama DPR tadi adalah tindak pidana umum bukan tipikor.
  • Sangat rawan disalahgunakan oleh penguasa untuk menekan lawan politik.
  • Bunyi judul pasalnya sendiri “Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana,” bukan tindak pidana korupsi.
  • Syaratnya cuma dua: nilai aset ≥Rp100 juta, dan ancaman pidananya ≥4 tahun penjara. Titik. Nggak ada kata “korupsi” di situ.
  • Ini bisa kena ke kasus narkotika, illegal logging, judi online, bahkan pidana umum lain.
  • Penjelasan pasalnya sendiri kasih contoh kayu illegal logging & judi online, bukan korupsi.
  • Yang berwenang nyidik juga bukan cuma KPK, ada Polri, Kejaksaan, BNN, sampai PPNS.
  • Negara bisa rampas aset tanpa nunggu putusan pidana final.
  • Standar pembuktiannya perdata, bukan pidana.
  • Beban pembuktian bisa dibalik ke pihak yang aset-nya disita.

Sumber: Fajar.co.id

Bagikan

Baca juga