Badan Bank Tanah membuka peluang memperoleh pendapatan berulang atau recurring income dari komersialisasi lahan penunjang kawasan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, skema tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pengembangan kawasan bandara.
Sekretaris Badan Bank Tanah Jarot Wahyu Wibowo mengatakan, sekitar 150 hektare dari total sekitar 621 hektare kawasan yang dibahas untuk pengembangan Bandara VVIP Nusantara berada di sisi darat dan berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan komersial. Menurut dia, perubahan fungsi kawasan dari yang semula ditujukan bagi kepentingan umum menjadi komersial memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, pemerintah perlu lebih dulu mengubah Perpres No.31/2023. “Kalau kemudian mengubah ke komersial, tentu akan ada implikasi yuridis. Perpres-nya berubah, tentu mandat kepentingan umumnya jadi hilang,” kata Jarot, Jumat (21/8/2026).
Jarot menjelaskan, kawasan bandara nantinya akan memiliki fungsi yang berbeda. Area untuk pelayanan publik tetap dapat menggunakan mekanisme tarif nol, sedangkan area yang digunakan untuk aktivitas komersial dapat dikenakan biaya pemanfaatan sesuai ketentuan.
Dari total sekitar 621 hektare, sekitar 267 hektare merupakan sisi udara yang mencakup runway dan fasilitas penerbangan. Sekitar 50 hektare lainnya dialokasikan untuk kepentingan udara militer. Sementara itu, sekitar 150 hektare berada di kawasan penunjang yang dinilai memiliki potensi komersial.
Meski demikian, Badan Bank Tanah belum menghitung nilai ekonomi maupun tarif pemanfaatan lahan tersebut. Penentuan tarif nantinya dapat mempertimbangkan harga perolehan dan pemanfaatan tanah (HPP), termasuk biaya operasional pengadaan dan pengelolaan lahan. Skema pemanfaatannya pun belum dikunci. Badan Bank Tanah mempertimbangkan sejumlah opsi, mulai dari sewa, kerja sama, hingga profit sharing.
Dari opsi tersebut, mekanisme bagi hasil dinilai lebih menarik karena berpotensi menghasilkan pendapatan berulang dalam jangka panjang. “Kalau dari konteks, kami ingin mendapatkan recurring income yang mungkin dengan model profit sharing,” ujar Jarot. Namun, belum ada persentase bagi hasil maupun target pendapatan yang disepakati.
Menunggu Revisi Perpres
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menegaskan, pihaknya masih menunggu perubahan Perpres sebelum menentukan bentuk pemanfaatan lahan.
“Kami tunggu apa yang diamanahkan dalam Perpres itu, ya tentunya kita harus ikutin,” kata Hakiki. Dia mengatakan pembahasan mengenai kemungkinan profit sharing dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga belum dilakukan secara menyeluruh. Karena itu,
Badan Bank Tanah masih menunggu kepastian regulasi sebelum masuk ke tahap pembahasan komersialisasi. Meski skemanya belum ditentukan, Hakiki memastikan Badan Bank Tanah berharap mendapat manfaat ekonomi dari pengembangan kawasan tersebut. Manfaat itu dapat berupa tambahan modal maupun bentuk lain yang nantinya ditetapkan pemerintah. “Bank Tanah pasti akan mendapat benefit dari pengembangan area itu. Apakah dalam bentuknya tambahan modal atau bukan, itu kita lihat nanti,” ujarnya. Di sisi lain, Hakiki menyebut Badan Bank Tanah telah memperoleh tambahan modal sekitar Rp1,5 triliun. Menurut dia, jumlah tersebut untuk saat ini masih mencukupi kebutuhan modal perseroan.
Selain kawasan Bandara IKN, Badan Bank Tanah juga memiliki sekitar 35.000 hektare lahan yang berpotensi dialokasikan untuk mendukung berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, sebagian lahan tersebut belum memiliki peruntukan spesifik untuk PSN. Pengalokasiannya akan dilakukan melalui koordinasi dengan Bappenas dan Kementerian ATR/BPN sesuai kebutuhan proyek pemerintah.
Sumber: Bisnis.com (Anitana Widya Puspa)




