Pimpinan DPR RI berkomitmen menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan saat pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).
Komitmen itu dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Mas Botok. Turut hadir pula Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan pihaknya telah mendengar laporan Komisi III DPR RI mengenai rencana penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Namun, ia meminta pimpinan DPR bertanggung jawab terhadap komitmen tersebut. Di hadapan massa aksi, Botok membacakan empat poin dari dokumen komitmen yang diperoleh setelah audiensi dengan pimpinan DPR.
“Satu, bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut,” demikian salah satu poin dalam dokumen komitmen tersebut yang dibacakan oleh Botok.
Dokumen itu juga memuat pernyataan bahwa pimpinan DPR RI siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hingga batas waktu tersebut.
“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI,” tegas Botok.
Ia menekankan bahwa komitmen tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban DPR kepada masyarakat dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
“Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Botok mengutip salah satu poin dokumen tersebut.
Sementara itu, Dasco mengatakan pihaknya akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada AMPB sebagai pegangan atas komitmen DPR kepada publik. Ia juga membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset. Menurutnya, masukan tersebut dapat diagendakan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR.
“Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Dasco saat audiensi dengan AMPB, dilansir dari Antara.
Dasco menegaskan kesediaannya memenuhi konsekuensi yang tertuang dalam dokumen tersebut apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada 15 Desember 2026. “Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak seluruh pihak turut mengawal proses penyusunan RUU Perampasan Aset agar dapat diselesaikan sesuai komitmen. Ia mengatakan berbagai kegelisahan masyarakat mengenai persoalan korupsi akan menjadi bagian yang dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU tersebut.
“Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” ujar Saan.
Saan juga menegaskan DPR membuka ruang bagi masyarakat, termasuk AMPB, untuk memberikan masukan secara langsung dalam proses pembahasan RUU. “DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi,” katanya.
Adapun sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8). Warga Pati yang telah berada di Jakarta sejak beberapa hari sebelumnya menyatakan aksi tersebut dilakukan secara damai dengan membawa tuntutan pemberantasan korupsi.
Terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Kedua, meminta penerapan hukuman terberat terhadap pelaku korupsi.
Sumber: Hukumonline.com






