Udara di Tiga Provinsi Kalimantan Capai Level Berbahaya Imbas Karhutla

portalindonesia.id

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menyampaikan kondisi dan dampak Karhutla dalam Konferensi Pers Perkembangan Harian Penanganan Bencana Karhutla di Indonesia secara virtual, Selasa (1/9/2026).(Foto: inilah.com/Diana Rizky)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menyampaikan kondisi dan dampak Karhutla dalam Konferensi Pers Perkembangan Harian Penanganan Bencana Karhutla di Indonesia secara virtual, Selasa (1/9/2026).(Foto: inilah.com/Diana Rizky)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tiga provinsi di Kalimantan masih berdampak terhadap kualitas udara.

Berdasarkan pemantauan hingga Selasa (1/9/2026), kualitas udara di sejumlah wilayah terdampak berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Kalimantan Selatan

Di Kalimantan Selatan (Kalsel), BNPB mencatat 13 titik api. Kualitas udara secara umum berada pada kategori sedang hingga berbahaya dengan jarak pandang kurang dari 3 kilometer.

“Di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) karena di sana ada 13 titik api dengan kualitas udara umumnya sedang hingga berbahaya, jarak pandangnya kurang dari 3 km,” kata Berton dalam Konferensi Pers Perkembangan Harian Penanganan Bencana Karhutla di Indonesia secara virtual, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan belajar mengajar saat ini menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara kondisional. Sementara aktivitas sosial masyarakat masih berjalan normal, meski BNPB tetap menganjurkan penggunaan masker.

Satgas darat melakukan pemadaman di 10 kabupaten/kota, yakni Banjar, Barito Kuala, Tapin, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, dan Kota Banjarbaru.

BNPB mencatat terdapat 61 titik api di wilayah tersebut, dengan luas area yang dipadamkan hingga 31 Agustus mencapai 29 hektare.

Sementara itu, satgas udara melakukan patroli menggunakan dua unit helikopter dengan 65 sortie dan total waktu terbang 311 jam 45 menit.

Operasi water bombing dilakukan menggunakan lima unit helikopter dalam 11 sortie dengan total 1.328.000 liter air. Luas area yang dipadamkan melalui water bombing hingga 31 Agustus mencapai 60,41 hektare.

“OMC tidak dapat dilakukan karena memang tidak memungkinkan untuk dilakukan, titik-titik awan tidak ada di atmosfer. Kondisi cuaca masih mendukung potensi terbentuknya titik api baru karena sebagian besar wilayah berada pada kategori mudah hingga sangat mudah terbakar,” jelasnya.

BNPB juga membutuhkan dukungan kamera termal untuk memaksimalkan pencarian titik api yang belum padam di dalam tanah.

Selain itu, BNPB membutuhkan pengerahan dua hingga tiga unit water bombing secara bersamaan di satu lokasi kebakaran, khususnya wilayah prioritas ring satu seperti bandara dan permukiman.

Kalimantan Tengah

Di Kalimantan Tengah (Kalteng), BNPB memantau 63 titik api. Kualitas udara secara umum berada pada kategori sangat tidak sehat dengan jarak pandang sekitar 2 kilometer.

Meski demikian, kegiatan belajar mengajar masih berlangsung secara tatap muka dan masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa.

Satgas darat melakukan pemadaman di 13 kabupaten/kota, yakni Palangkaraya, Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan, Kapuas, Barito Utara, Pulang Pisau, Lamandau, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, Murung Raya, Gunung Mas, dan Barito Timur.

Luas area yang dipadamkan hingga 31 Agustus mencapai 87,22 hektare.

Satgas udara mengerahkan empat unit helikopter untuk water bombing dalam empat sortie dengan total 188.000 liter air.

Operasi modifikasi cuaca (OMC) juga dilakukan satu sortie di wilayah selatan Kotawaringin Timur dengan menebarkan 800 kilogram garam. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan hujan yang signifikan.

“Jarak pandang yang sangat rendah memang menghambat dalam penanganan melalui operasi udara. Kemudian karakteristik lahan gambut yang terbakar ditambah angin kencang menyebabkan api sangat mudah terbakar kembali, sehingga perlu dilakukan pendinginan berulang,” ungkapnya.

Saat ini, pengerahan personel dan peralatan satgas darat diprioritaskan untuk menangani 23 lokasi yang belum padam di Kota Palangkaraya. Penanganan kemudian diarahkan ke wilayah prioritas lainnya, seperti Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Kapuas.

Kalimantan Barat

Sementara itu, di Kalimantan Barat (Kalbar), BNPB memantau 30 titik api. Kualitas udara di sejumlah wilayah berada pada kategori berbahaya dengan jarak pandang kurang dari 1 kilometer.

“BMKG memperkirakan potensi hujan dengan intensitas hujan sporadis di sebagian wilayah Kalimantan Barat pada tanggal 1 sampai 7 September 2026,” kata Berton.

Operasi pemadaman oleh satgas darat dilakukan di 10 kabupaten/kota, yakni Kubu Raya, Bengkayang, Mempawah, Kayong Utara, Sintang, Sekadau, Kapuas Hulu, Landak, Ketapang, Sambas, dan Kota Singkawang.

Luas area yang dipadamkan hingga 31 Agustus mencapai 262,7 hektare.

Sementara itu, satgas udara melakukan patroli menggunakan tiga unit helikopter dalam tiga sortie dengan total waktu terbang 15 jam 5 menit.

Water bombing dilakukan menggunakan lima unit helikopter dalam enam sortie dengan total 724.000 liter air. Luas area yang dipadamkan melalui water bombing hingga 31 Agustus mencapai 11,5 hektare.

OMC juga dilakukan dengan mengerahkan satu unit pesawat dalam dua sortie dan menebarkan total 1.600 kilogram garam.

Berton mengatakan situasi karhutla di Kalbar masih perlu mendapat perhatian serius. Kualitas udara di beberapa wilayah berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Operasi udara dan darat terus dilakukan secara terpadu. Namun, penanganan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti visibilitas rendah, karakteristik lahan gambut yang sulit dipadamkan, dan keterbatasan sumber air.

“Langkah penegakan hukum karhutla oleh dinas lingkungan hidup bersama instansi terkait di Kalimantan Barat mencakup pengawasan kepatuhan korporasi, penyegelan lokasi lahan terbakar, penerapan sanksi administratif, hingga evaluasi dan ancaman pencabutan izin usaha bagi pelaku pembakaran,” tandasnya.

Sumber: Inilah.com

Bagikan

Baca juga