BEM Unisba Kecam Tindakan Represif Aparat Menembakkan Gas Air Mata ke Area Kampus

portalindonesia.id

Rekaman CCTV kampus Unisba
Rekaman CCTV kampus Unisba

BANDUNG – Mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) mengecam tindakan represif aparat terkait penembakan gas air mata di sekitar lokasi kampus. Kampus yang seharusnya menjadi tempat yang bebas dan aman dari kekerasan negara, justru ditembaki. 

Presiden Mahasiswa Unisba Kamal Rahmatullah menuturkan pascaaksi damai, pihaknya mengalami serangan dari aparat keamanan gabungan. 

Penyerangan itu terjadi sekitar pukul 23.30 hingga Selasa (2/9/2025) pukul 00.00 WIB.

“Insiden ini terjadi bahkan hingga memasuki area kampus, sebuah wilayah yang secara hukum seharusnya steril dari intervensi aparat bersenjata,” kata Kamal di Kampus Unisba. 

Dia menilai aparat dengan persenjataan lengkap datang ke Jalan Tamansari dan menembakkan gas air mata. Hal itu membuat beberapa mahasiswa menjadi korban dan merasakan perih mata hingga sesak napas.

“Serangan ini jelas merupakan bentuk tindakan represif, pelanggaran hukum yang menjijikan dan penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi serta otonomi kampus,” ujarnya.

Dia dengan tegas menyebut tindakan yang dilakukan oleh aparat itu tidak bisa dibenarkan dalam kondisi aksi damai. Menurutnya, perbuatan polisi telah melanggar Pasal 351 KUHP dan pelanggaran kewenangan aparat sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Pihaknya mengutuk keras tindakan represif dan tidak berperikemanusiaan aparat dalam lingkungan kampus. Sebab, lanjut dia, kampus adalah rumah bebas dan aman dari kekerasan negara.

“Kami menolak segala bentuk represifitas aparat terhadap mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi di muka umum. Kami meminta agar kampus sebagai institusi pendidikan melindungi mahasiswa dari segala bentuk tindak kekerasan aparat,” tegasnya.

Oleh karena itu, Mahasiswa Unisba menuntut pertanggungjawaban dari Kapolda Jawa Barat, Pangdam III/Siliwangi, dan aparat terkait atas tindakan tersebut. 

Dia juga mendesak Ombudsman, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan menyelidiki pelanggaran tersebut.

“Kami menegaskan akan menempuh langkah hukum dan menggalang solidaritas nasional, untuk melawan praktik militeristik yang menjijikan yang membungkam mahasiswa,” bebernya.

“Pasal 31 ayat (1) UUD No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan bagian dari kebebasan akademik yang dijunjung tinggi oleh Perguruan Tinggi. Penangkapan mahasiswa di lingkungan kampus menciderai otonomi Perguruan Tinggi,” tutupnya.

Sumber: JPNN.COM

Bagikan

Baca juga