Bekasi: Para buruh di kota dan kabupaten Bekasi meminta pemerintah bisa memenuhi aspirasi para buruh se-Indonesia. Mereka berharap enam poin tuntutan para buruh dalam penyampaian aspirasi di DPR pada Kamis (28/8/2025) bisa dipenuhi.
Keenam tuntutan tersebut meliputi, penghapusan kebijakan upah murah, stop PHK dengan dibentuknya Satgas PHK. Kemudian, pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan di luar Omnibuslaw, serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Revisi Undang-Undang Pemilu.
Buruh juga menuntut adanya reformasi pajak perburuhan dimulai dari menaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp7.500.000 per bulan. Serta, penghapusan pajak pesangon, penghapusan pajak THR, penghapusan pajak JHT dan penghapusan diskriminasi pajak perempuan menikah.
Harapan paling prinsip terkait reformasi pajak, termasuk pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai dengan, Mahkamah Konstitusi. Kemudian kenaikan upah tahun 2026.
“Harapan kita, apa yang kita suarakan direspon oleh pemerintah dan DPR RI untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi Raya, Sarino, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, sebanyak 2.013 buruh dari kota dan kabupaten Bekasi juga ikut menyampaikan aspirasi ke DPR RI. Mereka berangkat dari pabrik masing-masing untuk bergabung bersama buruh dari daerah lain.
“Jadi,kita fokuskan penyampaian aspirasi di DPR RI bersama buruh dari daerah lain. Teman-teman buruh berangkat dari pabrik,” ujar Sarino.
Sementara itu, pantauan di lapangan pada Kamis (28/8/2025) petang, kondisi lalu lintas di Bekasi terpantau kondusif. Hal ini dikarenakan tidak adanya aksi penyampaian aspirasi yang digelar buruh di Bekasi.
Sumber: RRI (Leny Kurniawati)






