Diduga Cabuli 7 Anak, Pedagang Cimin di Cirebon Ditahan

portalindonesia.id

Polres Cirebon Kota menahan seorang pedagang aci mini (cimin) berinisial US (45) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6 hingga 9 tahun. (Beritasatu/Muslimin)
Polres Cirebon Kota menahan seorang pedagang aci mini (cimin) berinisial US (45) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6 hingga 9 tahun. (Beritasatu/Muslimin)

Cirebon – Polres Cirebon Kota menahan seorang pedagang aci mini (cimin) berinisial US (45) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6 hingga 9 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua salah satu korban mencurigai perilaku US ketika berjualan cimin di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan, tersangka diduga menggunakan alasan hendak menimbang berat badan untuk mendekati anak.

“Modusnya ingin menimbang berat badan si anak. Kemudian tindakan tersebut dilakukan,” kata Fadlillah di Cirebon, Selasa (25/8/2026).

Salah satu dugaan kejadian berlangsung pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban membeli makanan yang dijual tersangka. Menurut polisi, US kemudian mendekati korban dengan alasan ingin menimbang berat badan ketika kondisi di sekitar lokasi relatif sepi.

Polisi Temukan Sedikitnya 7 Korban

Kecurigaan orang tua korban kemudian mendorong penelusuran kepada sejumlah orang tua lainnya. Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan informasi mengenai dugaan kejadian serupa yang dialami anak-anak lain.

“Dari situ kami selanjutnya mendata sejumlah anak yang diduga mengalami tindakan serupa ketika membeli cimin dari tersangka,” ujar Fadlillah.

Polisi mencatat sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6-9 tahun diduga menjadi korban. Dugaan kejadian lainnya dilaporkan berlangsung pada 18 Agustus 2026.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian anak yang berkaitan dengan perkara. US kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal yang diterapkan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Cirebon Kota masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kejadian serupa agar segera melapor kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota atau melalui layanan kepolisian 110.

Sumber: Beritasatu.com

Bagikan

Baca juga