Disdikbud Samarinda Terbitkan Edaran Pelajar Wajib Kenakan Masker Saat di Sekolah

portalindonesia.id

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda menyiapkan opsi pembelajaran daring bagi peserta didik di Kota Tepian.

Opsi tersebut diambil apabila kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin memburuk, dan dinilai membahayakan kesehatan peserta didik serta tenaga kependidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Samarinda Nomor 400.3.5/8592/100.01/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Samarinda, yang diterbitkan pada 1 September 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Samarinda, Ibnu Araby mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan. 

Khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kualitas udara yang dapat berdampak pada kesehatan warga sekolah.

“Kami sudah buat surat edaran soal asap karhutla, untuk sekolah-sekolah, baik SD maupun SMP,” kata Ibnu Araby, pada Minggu 6 September 2026.

Ibnu menjelaskan penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026, tentang penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.

Melalui surat tersebut, sekolah diminta memperhatikan perkembangan kualitas udara di lingkungan masing-masing. 

Serta mengambil langkah pencegahan untuk mengurangi risiko paparan asap terhadap peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah.

Salah satu langkah yang diwajibkan adalah penggunaan masker yang layak ketika berada di lingkungan sekolah. 

Penggunaan masker diharapkan dapat membantu mengurangi paparan partikel dan polutan yang terkandung dalam asap karhutla, terutama ketika kondisi udara mulai memburuk.

“Warga sekolah diimbau menggunakan masker yang layak saat berada di lingkungan sekolah,” ujar Ibnu.

Selain penggunaan masker, pihak sekolah diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan satuan pendidikan yang berpotensi memperburuk kualitas udara. 

Sekolah dilarang melakukan pembakaran sampah, daun kering, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap.

Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik selama kualitas udara terdampak kabut asap. 

Sekolah juga diharapkan memberikan pemahaman kepada warga sekolah agar tidak melakukan aktivitas yang dapat menambah pencemaran udara.

Disdikbud Samarinda turut meminta warga sekolah menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) selama kondisi kabut asap berlangsung. 

Langkah tersebut dilakukan dengan memperbanyak konsumsi air putih, mengonsumsi makanan bergizi, serta rutin mencuci tangan.

Penerapan PHBS dinilai penting untuk membantu menjaga kondisi tubuh peserta didik dan tenaga kependidikan selama kualitas udara mengalami penurunan. 

Sekolah juga diminta memperhatikan kondisi kesehatan warga sekolah selama proses pembelajaran berlangsung.

Apabila terdapat peserta didik, guru, atau tenaga kependidikan yang mengalami gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) maupun keluhan kesehatan lainnya yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap, mereka diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Ia  juga membuka kemungkinan perubahan pola pembelajaran apabila kondisi kabut asap terus memburuk. 

Pembelajaran daring dapat menjadi pilihan apabila kualitas udara berada pada kondisi yang dinilai membahayakan kesehatan dan aktivitas belajar tatap muka tidak memungkinkan.

Sumber: nomorsatukaltim.disway.id

Bagikan

Baca juga