Jakarta – Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat karena dijamin oleh konstitusi. Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi aksi unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (25/8/2025).
“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh oleh Undang-undang. Pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas), Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Hasan menegaskan penyampaikan aspirasi harus sesuai aturan, tidak merugikan orang lain dan merusak fasilitas umum. Ia meyakini aspirasi rakyat telah didengar oleh parlemen.
“Aspirasinya saya yakin sudah sampai ke pihak yang ingin didengar, saya yakin sudah sampai. Jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR berlangsung ricuh, dan terjadi bentrok antara pengunjuk rasa dan kepolisian. Polisi mengambil tindakan terukur dan tegas dengan menyemprotkan gas air mata ke pengunjuk rasa.
Berbagai isu disampaikan pengunjuk rasa diantaranya adalah kecaman terhadap tunjangan anggota DPR yang nominalnya fantastis. Hasan menegaskan akan aksi unjuk rasa dengan kekerasan, tidak dibenarkan oleh hukum.
“Merusak [fasilitas umum] tidak dijamin oleh undang-undang, itu berbeda dengan penyampaian pendapat. Kalau misalnya, menghancurkan sesuatu itu bukan itu yang dimaksud dalam kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi,” tegasnya.
Sumber: RRI






