Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 sepanjang 2026. Dalam operasi tersebut, KPK turut menangkap seorang direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dua kepala kantor pertanahan (Kakantah).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 17 orang yang diamankan berasal dari sejumlah pihak. Di antaranya adalah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Budi kemudian mengonfirmasi identitas tiga pejabat yang ditangkap tersebut. Mereka yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Penangkapan tersebut merupakan OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi adanya OTT tersebut. Saat ditanya mengenai pihak yang diamankan, Setyo menyebut salah satunya merupakan pihak dari kantor pertanahan. “Kantah dan beberapa pihak lain,” katanya. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Sumber: Afu.id





