PBB Desak Pemerintah Indonesia Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aksi Demonstrasi

portalindonesia.id

Juru Bicara OHCHR, Ravina Shamdasani. Foto: www.unognewsroom.org
Juru Bicara OHCHR, Ravina Shamdasani. Foto: www.unognewsroom.org

Aparat penegak hukum, termasuk militer pun didesak untuk mematuhi hukum, maupun prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api sebagaimana standar internasional dalam menangani aksi demonstrasi.

Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights/OHCHR) mendesak pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan transparan atas dugaan pelanggaran HAM dalam demonstrasi nasional yang ricuh, Agustus 2025 kemarin.

Juru Bicara OHCHR, Ravina Shamdasani menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya kekerasan yang terjadi dalam aksi protes di berbagai daerah. Aparat penegak hukum, termasuk militer pun didesak untuk mematuhi hukum, maupun prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api sebagaimana standar internasional dalam menangani aksi demonstrasi.

“Kami mengikuti dengan cermat rangkaian kekerasan di tanah air dalam konteks demonstrasi nasional. Kami menekankan pentingnya dialog untuk menangani kekhawatiran publik. Pihak berwenang harus menjunjung hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi,” ujar Shamdasani dalam keterangannya, Senin (1/9/2025) malam.

Selain menyoroti tindakan aparat, PBB juga menegaskan pentingnya kebebasan pers dalam meliput peristiwa. Shamdasani mengingatkan media harus diberi ruang untuk melaksanakan tugasnya secara independen tanpa intimidasi. Menurut PBB, kebebasan pers menjadi elemen kunci agar publik memperoleh informasi yang akurat mengenai situasi lapangan dan proses pertanggungjawaban berjalan secara transparan.

Perlu diketahui, gelombang demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 bermula dari kekecewaan publik terhadap DPR terkait kenaikan tunjangan dan gaji anggota parlemen. Namun, aksi kemudian melebar menjadi kemarahan terhadap aparat kepolisian setelah terjadi bentrokan keras di sekitar Gedung DPR.

Kerusuhan meluas ke berbagai kota, termasuk Bandung, Surabaya, Makassar, dan Medan. Massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh, pelajar, hingga pengemudi ojek online menuntut transparansi kebijakan pemerintah dan menolak tindakan represif aparat.

Puncak ketegangan terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, ketika sebuah kendaraan taktis Brimob menabrak seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan. Affan tewas dalam insiden tersebut. Video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial dan memicu gelombang protes baru, terutama dari komunitas pengemudi ojek online.

Pasca insiden itu, konsentrasi massa terbelah di dua titik, Mako Brimob Kwitang dan Polda Metro Jaya. Massa meminta pertanggungjawaban atas tewasnya Affan dan mengakhiri praktik kekerasan aparat terhadap demonstran.

Polda Metro Jaya pun menggelar patroli skala besar berkeliling wilayah Jakarta pada Senin (1/9/2025) untuk menjaga keamanan dan ketertiban pasca aksi demonstrasi yang terjadi sebelumnya. Karoops Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika mengatakan  pihaknya mengerahkan 350 personel kepolisian didukung oleh sejumlah elemen organisasi masyarakat.

“Maksud kita dalam melaksanakan patroli skala besar ini, untuk menjaga keamanan, kenyamanan di lingkungan Jakarta,” sebut Wijatmika sebagaimana dilansir Antara.

Patroli tersebut melewati sejumlah titik antara lain Jatinegara, Kuningan, Kwitang, Juanda, Tomang, Sunter hingga Daan Mogot. Wijatmika pun berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh masyarakat dapat kembali beraktivitas normal, tanpa adanya gangguan apapun.

Apa Kata AIlex:

Kebebasan berpendapat diatur sebagai hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yang merupakan dasar konstitusional kebebasan berpendapat di Indonesia.

Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 secara khusus mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang dalam Pasal 1 mendefinisikan kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum, warga negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dengan demikian, kebebasan berpendapat di Indonesia merupakan hak yang dijamin dan dilindungi, namun pelaksanaannya tetap dibatasi oleh ketentuan hukum untuk menjaga kepentingan umum, ketertiban, dan hak orang lain.

Sumber: Hukumonline.com

Bagikan

Baca juga