Pengemudi Outlander Mabuk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Surabaya

portalindonesia.id

Situasi seusai seorang wanita menabrak orang di sekitar Alun-alun Surabaya. Foto: Instagram @surabaya.social
Situasi seusai seorang wanita menabrak orang di sekitar Alun-alun Surabaya. Foto: Instagram @surabaya.social

Surabaya – Polisi menetapkan pengemudi Mitsubishi Outlander berinisial EN, 32, sebagai tersangka setelah menewaskan seorang pekerja dalam kecelakaan beruntun di kawasan Jalan Taman Apsari hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu, 23 Agustus 2026.

EN dihadirkan di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin 24 Agustus 2026. Meski telah berstatus tersangka, EN belum mengenakan baju tahanan dan tampak menutup wajahnya menggunakan masker.

EN mengaku menyesal atas kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia tersebut. Ia juga mengaku tidak menyadari dirinya sedang dalam pengaruh alkohol.

“Nyesel, saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar,” ujar EN.

Menurut EN, sebelum kecelakaan beruntun terjadi, dirinya sedang berpesta di sebuah tempat hiburan di Surabaya. Ia mengaku menenggak lebih dari tujuh gelas minuman beralkohol.

Setelah pesta, EN pulang menggunakan mobil pribadinya seorang diri. Ia mengaku tetap mengemudi karena tidak ada teman yang menemaninya pulang.

“Gak ada teman, berangkat sendiri, pulang (juga) nyetir sendiri,” jelas EN.

Saat kecelakaan pertama terjadi, EN sempat berusaha melarikan diri karena panik dan takut diamuk massa. Namun, upaya tersebut justru menyebabkan kecelakaan berikutnya yang mengakibatkan seorang korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

“Ya itu karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa, saya takut nanti diamuk massa saya berusaha kabur ternyata malah terjadi kecelakaan kecelakaan yang menewaskan orang,” jelas dia.

EN kemudian meminta maaf kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada pengemudi taksi yang sebelumnya sempat diserempet.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA memberikan keterangan kepada awak media dan tersangka EN (bermasker).--
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA memberikan keterangan kepada awak media dan tersangka EN (bermasker).–

“Untuk keluarga korban saya selaku tersangka penabrakan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar, enggak enggak sadar enggak tahu. Kalau saya tahu saya sadar ada orang enggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap korban-korban yang sudah ditinggalkan,” terang dia.

EN mengaku akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan bentuk pertanggungjawaban karena belum bertemu dengan korban.
Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan EN ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut EN mengemudi dalam kondisi tidak berkonsentrasi akibat pengaruh alkohol.

“Kronologis kejadian yang kami dapatkan setelah pemeriksaan terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama EN mengendarai kendaraan Mitsubishi Outlander warna putih dengan ketidak konsentrasi hingga terjadi kecelakaan,” ujar Sulthon ditemui, Selasa 24 Agustus 2026.

Sulthon menjelaskan, EN pertama kali menabrak mobil taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari. Setelah itu, EN panik dan berusaha melarikan diri hingga kembali menabrak sebuah pikap yang terparkir di Jalan Gubernur Suryo.


“Dari tempat pertama Saudara EN melarikan diri terus di tempat kedua menabrak seseorang yang mengakibatkan luka berat hingga setelah penanganan medis dinyatakan meninggal dunia di tempat,” ungkap dia.

Polisi kemudian melakukan uji tiup untuk mengetahui kondisi EN. Hasil pemeriksaan menunjukkan EN positif mengonsumsi minuman keras dengan kadar 1,06 persen, sedangkan hasil tes urine menunjukkan tidak terdapat narkotika.

“Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup hasilnya positif minuman keras. Namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat,” ungkap dia.
Sulthon menyebut EN mengonsumsi minuman beralkohol setelah menghadiri pesta di sebuah tempat hiburan di Surabaya.

Atas perbuatannya, EN disangkakan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal pertama berkaitan dengan kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, sedangkan pasal kedua berkaitan dengan tindakan melarikan diri.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas dia.

Sumber: Harian.disway.id

Bagikan

Baca juga