Polda Metro Jaya: Bukan Diblokir, Transaksi Rekening Dana AMPB Rp80 Juta Ditunda

portalindonesia.id

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto./Humas Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto./Humas Polri

Polda Metro Jaya menunda transaksi rekening AMPB Rp80 juta untuk penyelidikan dugaan pencucian uang, bukan memblokirnya, sesuai UU terkait.

JAKARTA — Polda Metro Jaya menegaskan rekening yang terkait dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) senilai Rp80 juta tidak diblokir, melainkan hanya dikenai penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan langkah tersebut dilakukan penyelidik Ditreskrimsus berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penundaan transaksi tersebut berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi Hermanto melalui keterangannya, Senin (24/8/2026). Menurut Budi, dana tetap berada di rekening pemilik selama masa penundaan dan tidak dilakukan penyitaan. Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan apabila tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penghimpunan dana dari masyarakat yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB. Selain UU Nomor 8 Tahun 2010, penyelidik menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum. Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk menelusuri tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan, hingga pertanggungjawabannya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status penghimpunan dana dan menentukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan. “Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” ujar Budi.

Sumber: kabar24.bisnis.com

Bagikan

Baca juga