Polda Metro Jaya Usut Dugaan Keterlibatan Ormas dalam Kerusuhan 27 Agustus

portalindonesia.id

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto. (Foto: Inilah.com/M. Harris Muda)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto. (Foto: Inilah.com/M. Harris Muda)

Jakarta – Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan keterlibatan elemen organisasi masyarakat (ormas) pada insiden kericuhan dalam aksi demonstrasi Kamis (27/8/2026) malam di kawasan Senayan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengaku telah mengetahui informasi yang beredar luas di jagat maya. Namun, kepolisian kata dia tidak ingin berspekulasi lebih jauh, dan memilih menunggu kebenaran informasi yang beredar.

“Kalau terkait tentang (keterlibatan) ormas kami masih melakukan pendalaman terkait karena fakta harus terverifikasi. Kami mohon waktu,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).

Budi juga enggan memberikan komentar lebih dalam mengenai kabar keberadaan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, yang dinarasikan di media sosial berada di salah satu titik kerusuhan.

“Kami akan mendalami, karena apa, teman-teman harus memahami banyak unggahan di media sosial yang disinformasi, provokasi dan hoaks,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa berujung anarkis yang diwarnai perusakan fasilitas umum dan pembakaran di Senayan dan sekitarnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memaparkan awal mula penetapan tersangka tersebut berasal dari pendataan klaster perusakan dan penganiayaan di lapangan.

“Klaster massa yang melakukan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pasca aksi 27 Agustus,” katanya.

“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ujar Iman.

Iman turut merinci pola kejahatan dan tindakan pidana yang dilakukan oleh para tersangka saat kericuhan pecah.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang,” kata dia.

Sumber: Inilah.com

Bagikan

Baca juga