JAKARTA – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari keputusan pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Pembebasan bersyarat adalah hak narapidana untuk dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan sebelum masa pidananya selesai, dengan syarat memenuhi ketentuan tertentu dan tetap berada di bawah pengawasan selama sisa masa hukuman.
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 16 Agustus 2025.
Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.
Setya Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan MA, hukuman menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.
Adapun Supratman menyebut, kritik publik yang muncul terhadap bebas bersyarat Setya Novanto bukan menjadi ranah pemerintah, melainkan murni merupakan kewenangan pengadilan.
“Kalau itu, aku nggak bisa jawab. Karena itu keputusan pengadilan. Keputusan pengadilan, pemerintahan nggak bisa campur,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025)
Ia menegaskan, kewenangan Kementerian Hukum hanya terbatas pada urusan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi. Sementara pembebasan bersyarat tidak lagi ditangani langsung oleh Menkumham.
“Kalau isu terkait dengan pembebasan bersyarat, itu bukan sama Menteri Hukum. Dia kan sudah beralih. Kalau tanya amnesti, abolisi, rehabilitasi sama saya. Kalau pembebasan bersyarat bukan di Menteri Hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dipastikan telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Agus menjelaskan bahwa keputusan bebas bersyarat tersebut sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Menurutnya, Setya Novanto tidak lagi memiliki kewajiban melapor usai bebas bersyarat. Hal ini lantaran semua ketentuan, termasuk denda subsidair, sudah dipenuhi.
“Nggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar,” tegasnya.
Agus juga menambahkan, pengurangan masa hukuman bagi Setya Novanto merupakan konsekuensi dari putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
“Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” pungkasnya.
Respons Golkar
Partai Golkar merespons bebas bersyarat yang dijalani mantan Ketua DPR sekaligus eks Ketua Umum Golkar, Setya Novanto yang tersandung kasus korupsi E-KTP.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengatakan pihaknya memahami bahwa Novanto baru saja keluar dari masa pemasyarakatan. Karena itu, Golkar menilai yang bersangkutan sebaiknya diberi kesempatan beradaptasi lebih dulu.
“Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik,” kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan, saat ini belum ada pembahasan mengenai posisi Novanto di internal Golkar.
Menurutnya, masuk kembali ke struktur partai akan menyita energi dan pikiran, sementara Novanto masih perlu menata kehidupan pasca bebas.
“Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran, biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu,” jelasnya.
Sumber: Tribunnews.com (Igman Ibrahim)






