HukumKriminalitasNasionalPolitikTokoh
JAKARTA – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari keputusan pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Pembebasan bersyarat adalah hak