Bakar Sampah Sembarangan di Kota Bontang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

portalindonesia.id

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Bontang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta
Bakar Sampah Sembarangan di Kota Bontang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melarang masyarakat bakar sampah untuk mengantisipasi kebakaran lahan di kemarau ini.

Jika ada warga yang kedapatan membakar sampah, ancamannya adalah pidana. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang, Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Ancamannya pun bukan main-main, yakni kurungan penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan. Larangan tersebut bukan sekadar persoalan ketertiban lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat.

“Intinya tidak boleh membakar sampah, dengan alasan apapun. Mau itu kertas atau segala macam,” tegas Neni.

Menurutnya, asap dari pembakaran sampah dapat mengandung berbagai zat yang berbahaya jika terhirup.

Karena itu, kebiasaan membakar sampah di lingkungan permukiman berpotensi memberikan dampak buruk.

Bukan hanya bagi orang yang membakar, tetapi juga warga di sekitarnya. “Karena zat yang dikeluarkan itu beracun. Kalau masuk ke paru-paru jadi bahaya,” ujarnya.

Larangan membakar sampah sebenarnya sudah disosialisasikan kepada masyarakat, namun menurutnya, masih saja ada warga yang melakukan pembakaran.

Hal itu menunjukkan bahwa pemahaman mengenai dampak dan aturan tersebut perlu terus diperkuat. Ia menilai, pengetahuan menjadi salah satu kunci agar masyarakat secara sadar meninggalkan kebiasaan tersebut.

“Kalau masyarakat tahu itu berbahaya, pasti nggak mau lagi seperti itu. Tapi karena dia nggak tahu saja, makanya masih membakar sampah,” tuturnya.

Dalam Perda Kota Bontang mengatur larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah karena dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan.

Larangan membakar sampah sebenarnya sudah disosialisasikan kepada masyarakat, namun menurutnya, masih saja ada warga yang melakukan pembakaran.

Hal itu menunjukkan bahwa pemahaman mengenai dampak dan aturan tersebut perlu terus diperkuat. Ia menilai, pengetahuan menjadi salah satu kunci agar masyarakat secara sadar meninggalkan kebiasaan tersebut.

“Kalau masyarakat tahu itu berbahaya, pasti nggak mau lagi seperti itu. Tapi karena dia nggak tahu saja, makanya masih membakar sampah,” tuturnya.

Dalam Perda Kota Bontang mengatur larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah karena dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan.

Sumber: nomorsatukaltim.disway.id

Bagikan

Baca juga