KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, Barang Bukti Rp106,3 Miliar Disita

portalindonesia.id

OTT KPK DI BOGOR - KPK menunjukkan barang bukti dugaan kasus korupsi HGB Summarecon Bogor. (Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK)
OTT KPK DI BOGOR - KPK menunjukkan barang bukti dugaan kasus korupsi HGB Summarecon Bogor. (Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK)

JAKARTA – ​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husenin, menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi, hingga penetapan delapan tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan.

“Adapun peristiwa tangkap tangan ini menjadi komitmen tegas KPK dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat,” ujar Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/9/2026) malam.

​Langkah penindakan ini berawal dari kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2021-2022 yang menemukan tingginya risiko suap serta penyalahgunaan wewenang perizinan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

​KPK menemukan adanya potensi diskresi pencatatan dan penghapusan blokir yang sering disalahgunakan untuk membuka ruang praktik gratifikasi.

​Selain itu, ditemukan pula pembengkakan biaya tidak resmi di luar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang membengkak hingga 500 persen di sejumlah Kantor Pertanahan.

​”Dari perkara ini pula ter-capture adanya banyak pihak yang berperan sebagai layering atau perantara dari seorang penyelenggara negara dalam melakukan dugaan praktik penerimaan suap ataupun gratifikasi,” jelasnya.

Taufik menjelaskan, ​perkara OTT ini turut menyeret PT Summarecon Agung Tbk yang sebelumnya pernah tersangkut kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta pada 2022.

​Pola penyimpangan tersebut mengindikasikan modus berulang korporasi dalam menyediakan dana pelicin demi meloloskan perizinan dan ekspansi bisnis.

​”Melalui pendekatan tersebut, KPK berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan akar masalah pertanahan dari hulu ke hilir,” tegasnya.

​Ia menambahkan bahwa membenahi tata kelola pertanahan merupakan pondasi penting bagi kepastian hukum, iklim investasi yang sehat, dan keadilan sosial.

​”Di sini kami menunjukkan sejumlah barang bukti senilai sekitar 106,3 miliar yang diamankan di sejumlah lokasi atau tempat, yaitu di rumah Saudara AHF, Saudara LIF, Saudara ZNM, dan Saudara SHN,” ungkap Taufik sambil memperlihatkan barang bukti.

​Uang tunai senilai ratusan miliar dalam pecahan rupiah maupun valuta asing tersebut ditemukan tersimpan di dalam koper, kardus, hingga tas.

​KPK memastikan akan terus mengawal perbaikan sistemik di Kementerian ATR/BPN sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk potensi penyimpangan.

Sumber: depok.tribunnews.com

Bagikan

Baca juga