Terduga Pengedar Sabu di Bengalon Mengaku Dapat Barang dari Samarinda

portalindonesia.id

Terduga pelaku pengedar sabu di Bengalon.-istimewa-

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim mendalami asal-usul peredaran sabu seberat 1,86 gram, yang diamankan dari seorang pria berinisial A.I.A. (25) di Kecamatan Bengalon.

Penelusuran dilakukan setelah terduga tersangka mengaku memperoleh barang tersebut di kawasan Palaran, Samarinda.

Pengungkapan kasus itu berlangsung di sebuah pondok bengkel mobil di Jalan Poros Bengalon–Sangkulirang Kilometer 7, Desa Sepaso Timur, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.

Polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Erwin saat di konfirmasi, Rabu 21 Oktober 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan A.I.A. di pondok bengkel mobil.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga sabu di dalam sebuah dompet hitam yang berada di dalam mobil.

Total berat barang yang diamankan mencapai 1,86 gram.

Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut memberikan keterangan mengenai cara memperoleh barang yang diduga narkotika itu.

Ia mengaku mengambilnya melalui sistem jejak di pinggir jalan kawasan Palaran, tepatnya di samping sebuah minimarket di Samarinda.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga sabu di dalam sebuah dompet hitam yang berada di dalam mobil.

Total berat barang yang diamankan mencapai 1,86 gram.

Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut memberikan keterangan mengenai cara memperoleh barang yang diduga narkotika itu.

Ia mengaku mengambilnya melalui sistem jejak di pinggir jalan kawasan Palaran, tepatnya di samping sebuah minimarket di Samarinda.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk menelusuri asal barang.

Namun, informasi mengenai lokasi pengambilan itu masih berupa pengakuan awal terduga tersangka dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai identitas pemasok maupun pihak lain yang terlibat.

“Petugas kemudian mengamankan seorang pria di sebuah pondok bengkel mobil di Jalan Poros Bengalon–Sangkulirang Kilometer 7, Desa Sepaso Timur,” kata Erwin menjelaskan kronologi penindakan.

Selain dua paket yang diduga sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Redmi Note 14 Pro berwarna hitam, empat lembar plastik klip, satu dompet hitam, serta satu plastik bening.

Petugas juga mengamankan seperangkat alat isap atau bong beserta pipet kaca dan satu sendok takar sabu berwarna hijau.

Satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang berada di lokasi turut dibawa sebagai barang bukti.

Seluruh barang tersebut selanjutnya diamankan bersama terduga tersangka untuk mendukung proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik kini melanjutkan penanganan perkara dengan memeriksa keterangan terduga tersangka serta mencermati barang bukti yang telah disita.

Pendalaman diperlukan untuk memastikan asal-usul narkotika dan menguji keterangan yang disampaikan selama pemeriksaan.

Erwin menegaskan, kepolisian terus berupaya mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutim.

Ia juga meminta masyarakat menyampaikan informasi kepada petugas apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika,” tegasnya.

Ia berharap keterlibatan masyarakat dapat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika secara berkelanjutan.

Informasi yang diterima kepolisian akan menjadi bahan awal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik telah menerbitkan laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026.

Proses hukum terhadap terduga tersangka masih berlanjut, termasuk pendalaman mengenai asal barang yang diduga sabu tersebut.

Sumber: nomorsatukaltim.disway.id

Bagikan

Baca juga