Jakarta – Pemerintah membekukan izin enam perusahaan kehutanan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keenam perusahaan tersebut menguasai konsesi seluas 201.391 hektare, dengan total area terbakar mencapai 7.531 hektare.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, penindakan dilakukan melalui sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah karhutla berulang.
“Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Raja Juli, penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi terkait karhutla terus dilakukan. Pemerintah tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga mewajibkan perusahaan memulihkan kawasan hutan yang terdampak kebakaran.
Dengan tambahan enam perusahaan tersebut, pemerintah mencatat sebanyak 32 perusahaan telah menjadi sasaran penindakan terkait karhutla. Las konsesi perusahaan yang ditindak mencapai 1.931.115 hektare, sedangkan area terbakar tercatat seluas 18.489 hektare.
6 Perusahaan
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, berikut daftar enam perusahaan yang dikenai sanksi administratif beserta luas konsesi dan area terbakar:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya: Luas konsesi 36.745 hektare, dengan area terbakar 4.803 hektare.
2. PT Taiyong Engreen: Luas konsesi 59.810 hektare, dengan area terbakar 1.049 hektare.
3. PT Hutan Produksi Lestari: Luas konsesi 10.050 hektare, dengan area terbakar 718 hektare.
4. PT Ramang Agro Lestari: Luas konsesi 13.580 hektare, dengan area terbakar 420 hektare.
5. PT Puspa Warna Cemerlang: Luas konsesi 12.920 hektare, dengan area terbakar 348 hektare.
6. PT Sinergi Hutan Sejati: Luas konsesi 68.286 hektare, dengan area terbakar 193 hektare.
Dari keenam perusahaan tersebut, PT Hasil Kalimantan Jaya mencatat area terbakar paling luas, yakni 4.803 hektare. Sementara itu, PT Sinergi Hutan Sejati memiliki konsesi terbesar, mencapai 68.286 hektare.
Secara keseluruhan, luas area terbakar di enam konsesi perusahaan tersebut mencapai 7.531 hektare dari jumlah konsesi 201.391 hektare.
Terancam Pidana
Raja Juli menegaskan, sanksi administratif bukan akhir dari proses penegakan hukum. Pemerintah membuka kemungkinan membawa perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran ke ranah pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
“Kami tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” tegas Raja Juli.
Penindakan terhadap perusahaan kehutanan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengawasan kawasan konsesi sekaligus memastikan pemulihan ekosistem pada wilayah terdampak karhutla.
Sumber: Beritasatu.com





