Skandal Karhutla: 13 Perusahaan Jadi Tersangka, DPR Bakal Gelar Panja, Bawa Data Beneficial Ownership dan Keterlibatan Asing

portalindonesia.id

Proses pemadaman Karhutla oleh petugas di Kabupaten Berau. (Foto: Dok.Tim Gabungan Karhutla Berau)
Proses pemadaman Karhutla oleh petugas di Kabupaten Berau. (Foto: Dok.Tim Gabungan Karhutla Berau)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar puluhan ribu hektare lahan di Indonesia. Pengungkapan skandal ekologis ini kian menguat setelah laporan resmi Kapolri kepada Presiden menunjukkan adanya indikasi keterlibatan modal asing (PMA), yang kini langsung direspons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan menggelar Panitia Kerja (Panja) Karhutla Komisi IV.

Laporan perkembangan penegakan hukum ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam paparan Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. “Untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin pukul 18.00, penegakan hukum yang kami lakukan: 10 polda dan 1 Direktorat Tipidter Bareskrim itu ada 100 LP. Luas yang terbakar itu 29.534,99 [hektare]. Jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses penyidikan 94 kasus,” ungkap Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Jumat (23/10/2026).

Jenderal Suyudi merinci, dari 94 kasus yang masuk tahap penyidikan, kepolisian merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi, di mana 11 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. “11 korporasi ini dari 23 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nah, 11 korporasi ini kalau dari konsesi itu 209.933 hektare yang terbakar 11.105,39 hektare. Nah, dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan,” papar Suyudi.

Kapolri turut membeberkan bahwa terdapat puluhan perusahaan penyumbang kebakaran yang terafiliasi dengan pihak luar negeri. “Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing. Ada 22 korporasi, Bapak,” tegas Kapolri di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Selain penindakan korporasi, Polri melalui 13 Polda juga menindak pidana perorangan dengan memproses 286 Laporan Polisi (LP), menetapkan 243 orang tersangka, serta mencatat total area terbakar mencapai 5.856 hektare.

Penegakan hukum oleh pihak kepolisian ini diperkuat oleh langkah Kementerian Hukum yang telah menyerahkan seluruh data pemilik manfaat (beneficial ownership/BO) korporasi bermasalah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna membongkar aktor intelektual di balik pembakaran hutan tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa Kementerian Hukum telah menyerahkan seluruh data kepemilikan manfaat (beneficial ownership/BO) perusahaan yang terindikasi terlibat karhutla kepada penyidik.

“Semua saya sudah berikan. Itu artinya negara lagi bekerja,” kata Supratman saat menghadiri acara PASTI Ada Solusi di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026). Supratman menegaskan, jajaran pemerintah bekerja ekstra ketat dan tidak mengagendakan toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. “Presiden tiap hari punya atensi yang terkait dengan kebakaran tersebut. Tapi kami, pasti pemerintah akan kerja. Percaya lah Bapak Presiden bekerja untuk pemadaman kebakaran tersebut,” ujar Supratman.

Eskalasi kasus karhutla ini juga dipastikan menggelinding ke Kompleks Parlemen, Senayan. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rajiv, menegaskan bahwa DPR bakal mengawal ketat penanganan pidana korporasi ini melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) Karhutla. “Saya mengapresiasi langkah Polri yang turut terlibat dalam penanganan karhutla, termasuk menyelidiki sejumlah korporasi yang diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Data dan perkembangan penyelidikan ini akan kami bawa ke dalam rapat Panja Karhutla Komisi IV DPR RI untuk menjadi bahan evaluasi bersama,” ujar Rajiv dalam siaran persnya, Jumat (23/10/2026).

Rajiv meminta keterbukaan data dari Polri dan Kementerian Kehutanan agar Komisi IV DPR dapat memverifikasi fakta lapangan dan efektivitas sanksi cabut izin. “Nanti datanya kami dari Komisi IV DPR butuh di-supply sehingga bisa mencocokkan dengan data-data yang ada. Kami ingin memastikan penanganan karhutla berjalan serius, baik dari sisi pemadaman, pencegahan, maupun penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar,” tegasnya.

“Pencegahan karhutla harus diperkuat melalui pengawasan di kawasan rawan kebakaran, pemantauan kondisi lapangan, serta kesiapan personel dan peralatan. Patroli juga perlu dioptimalkan dan pertukaran informasi antarlembaga harus berjalan efektif agar potensi kebakaran bisa terdeteksi lebih awal,” tambah Rajiv.

Di sisi lain, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dan Kepolisian. Namun, Kadin mengingatkan pentingnya transparansi data agar tidak menimbulkan ketidakpastian iklim investasi. Pernyataan ini merespons langkah Kementerian Kehutanan yang sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin usaha terhadap 32 korporasi.

“Saya rasa pendisiplinan itu bagus, sehingga kita mendapatkan kepastian dunia usaha. Dalam usaha itu yang paling penting kan certainty,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026). “Pada saat bersamaan, kita juga meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian, dalam artian ini datanya dan faktanya, sehingga kalau ada punishment yang diberikan, reward and punishment itu juga jelas,” tambah Anindya.

Dampak buruk karhutla terhadap sektor bisnis sendiri terekam nyata dalam Survei Business Pulse Kuartal III Kadin Indonesia Institute. Direktur Insights Kadin Indonesia Institute, Fakhrul Fulvian, mengungkapkan bahwa 57,9 persen responden dunia usaha mengaku terganggu oleh bencana lingkungan, di mana 13 persen di antaranya terdampak langsung oleh karhutla. “Kalau pertanian, kehutanan, dan perikanan, ini termasuk perkebunan, 18,8 persen dari respondennya menyatakan karhutla [sebagai gangguan utama],” terang Fakhrul.

Dampak karhutla tersebut memicu lonjakan biaya operasional hingga 13,5 persen, penurunan penjualan sebesar 11,8 persen, serta gangguan rantai pasok dan logistik mencapai 10,8 persen. Kadin pun mendorong penguatan sistem peringatan dini (early warning system) serta mitigasi terintegrasi mengingat potensi cuaca ekstrem diperkirakan masih bertahan hingga awal 2027. 

Sumber: Afu.id

Bagikan

Baca juga