Wacana kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp60 ribu menuai perhatian. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan angka tersebut belum menjadi keputusan pemerintah provinsi.
Pramono mengatakan, usulan penyesuaian tarif parkir masih dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta. Ia pun belum menentukan apakah kenaikan tarif tersebut akan diterapkan.
“Sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan,” kata Pramono, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Pramono, pembahasan mengenai tarif parkir memang diperlukan lantaran tarif yang berlaku di Jakarta sudah cukup lama tidak mengalami penyesuaian.
“Di Jakarta ini sudah lebih hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan. Tapi saya belum memutuskan sampai dengan hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan adanya pembahasan sistem tarif berdasarkan zonasi.
Kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti SCBD, Menteng, Senayan dan sejumlah wilayah strategis di Jakarta Selatan, berpotensi dikenakan tarif lebih tinggi.
Dalam skema yang dibahas, tarif parkir di zona tertentu disebut memiliki ambang batas hingga Rp60 ribu.
“Jadi nanti mau dibuat sistem zonasi. Misalnya daerah SCBD dianggap punya nilai ekonomi tinggi. Daerah Menteng, kemudian daerah seperti Bandung Indah, terus daerah misalnya di Jakarta Selatan, Senayan. Jadi tarif itu ambang batas tertingginya sampai Rp60 ribu,” ujar Jupiter.
Namun, Jupiter justru mengkritik angka tersebut. Menurutnya, tarif parkir hingga Rp60 ribu terlalu membebani masyarakat dan bukan solusi utama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Menurut saya terlalu memberatkan masyarakat. Memberatkan. Nggak masuk akal, ngawur itu,” tegasnya.
Jupiter meminta Pemprov DKI mencari sumber PAD lain yang tidak memberikan beban besar kepada masyarakat.
“Maksudnya, untuk cara meningkatkan PAD itu bukan begitu caranya. Sebenarnya masih banyak yang bisa kita lakukan. Yang lebih enak gitu. Jangan mencekik masyarakat dalam kondisi saat ini,” katanya.
Dengan demikian, angka Rp60 ribu yang saat ini muncul dalam pembahasan belum menjadi tarif resmi. Keputusan akhir masih menunggu proses pembahasan regulasi serta keputusan Gubernur DKI Jakarta.
SUMBER: Inilah.com






