Jakarta – Ribuan massa aksi yang memadati kawasan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, riuh bersorak begitu isi surat komitmen pimpinan DPR RI dibacakan dari atas mobil komando, Kamis (27/8/2026). Surat tersebut berjudul “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang”.
Pembacaan surat berkop resmi Garuda tersebut dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok. Ia menyampaikan hasil audiensinya bersama pimpinan DPR RI di dalam gedung parlemen di atas mobil komando yang terparkir rapi di depan gerbang utama gedung DPR.
Menurut Botok, dalam pertemuan tertutup di dalam gedung parlemen, pimpinan DPR menegaskan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi prioritas untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. DPR juga berjanji mendorong Komisi III bersama pemerintah menuntaskan seluruh tahapan pembahasan secara cermat dan terukur.
Poin yang paling disorot dari surat itu adalah batas waktu pengesahan RUU tersebut, yakni paling lambat 15 Desember 2024, lengkap dengan konsekuensi bagi pimpinan DPR jika target tersebut meleset. Botok menyebut pimpinan parlemen menyatakan siap mundur dari jabatan apabila RUU Perampasan Aset gagal diparipurnakan menjadi undang-undang sesuai tenggat yang disepakati—pernyataan yang langsung disambut riuh massa aksi.
Di akhir orasinya, Botok menyebut nama-nama pimpinan DPR yang tercantum sebagai penanda tangan surat komitmen tersebut, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freddy Paulus, Rachmat Gobel, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal realisasi janji tersebut hingga batas waktu yang telah disepakati.
Isi Lengkap Surat Janji DPR yang dibacakan Botok
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.Hari ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI Jakarta. Ini kop resmi dari negara bergambar Garuda. Saya baca, mohon didengarkan baik-baik.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang.
Kami Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan, perekonomian negara, dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen:
Satu, bahwa DPR RI memandang pembentukan rancangan undang-undang tentang perampasan aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut.
Dua, bahwa pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendukung mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tiga, DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2024!
Empat, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2024 RUU tersebut tidak dapat diparipurnakan dan menjadi undang-undang!
Tertanda pimpinan DPR RI: Wakil Ketua DPR RI Dasco, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal. Terima kasih, kita masih perlu perjuangan untuk mengawal sampai batas ini. Terima kasih, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sumber: Afu.id





