Isi Lengkap Surat Komitmen DPR untuk RUU Perampasan Aset dalam Demo 27 Agustus

portalindonesia.id

Massa aksi demo 27 agustus 2026 (Afu.id)
Massa aksi demo 27 agustus 2026 (Afu.id)

Jakarta – Ribuan massa aksi yang memadati kawasan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, riuh bersorak begitu isi surat komitmen pimpinan DPR RI dibacakan dari atas mobil komando, Kamis (27/8/2026). Surat tersebut berjudul “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang”.

Pembacaan surat berkop resmi Garuda tersebut dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok. Ia menyampaikan hasil audiensinya bersama pimpinan DPR RI di dalam gedung parlemen di atas mobil komando yang terparkir rapi di depan gerbang utama gedung DPR.

Menurut Botok, dalam pertemuan tertutup di dalam gedung parlemen, pimpinan DPR menegaskan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi prioritas untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. DPR juga berjanji mendorong Komisi III bersama pemerintah menuntaskan seluruh tahapan pembahasan secara cermat dan terukur.

Poin yang paling disorot dari surat itu adalah batas waktu pengesahan RUU tersebut, yakni paling lambat 15 Desember 2024, lengkap dengan konsekuensi bagi pimpinan DPR jika target tersebut meleset. Botok menyebut pimpinan parlemen menyatakan siap mundur dari jabatan apabila RUU Perampasan Aset gagal diparipurnakan menjadi undang-undang sesuai tenggat yang disepakati—pernyataan yang langsung disambut riuh massa aksi.

Di akhir orasinya, Botok menyebut nama-nama pimpinan DPR yang tercantum sebagai penanda tangan surat komitmen tersebut, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freddy Paulus, Rachmat Gobel, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal realisasi janji tersebut hingga batas waktu yang telah disepakati.

Isi Lengkap Surat Janji DPR yang dibacakan Botok

Sumber: Afu.id

Bagikan

Baca juga