Tak Berhenti di Bareskrim, Tim Advokasi Bawa Putusan MK soal Gibran ke DPR

portalindonesia.id

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Foto: Antara/Fauzan)

Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa berencana membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR RI.

Langkah tersebut ditempuh untuk mendorong DPR mengambil sikap dengan membentuk panitia khusus (pansus) atau menggunakan Hak Angket terkait persyaratan Gibran sebagai wakil presiden.

Perwakilan Tim Advokasi, Ahmad Khozinuddin, mengatakan pihaknya akan mendatangi DPR RI pada Senin (12/10/2026) besok.

Upaya tersebut merupakan langkah lanjutan setelah tim mengadukan dugaan tindak pidana terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 ke Bareskrim Polri.

Menurut Khozinuddin, putusan MK tersebut akan digunakan untuk menempuh dua jalur sekaligus, yakni proses hukum pidana melalui kepolisian dan jalur ketatanegaraan melalui DPR RI.

“Besok kami fokus untuk membawa putusan MK ke DPR RI. Karena putusan MK secara pidana kami bawa ke Bareskrim, secara ketatanegaraan karena Gibran terbukti tidak punya ijazah, itu berarti tidak lagi memenuhi syarat,” ucap Khozinuddin kepada Inilah.com, Minggu (11/10/2026).

Khozinuddin berharap agar para wakil rakyat di gedung kura-kura itu dapat segera memproses pemakzulan Wapres Gibran tersebut.

“Kami ingin agar DPR bisa memproses pemakzulan. Insyaallah besok Senin kami ke DPR,” kata Khozinuddin.

Sebelumnya, perdebatan mengenai putusan MK turut memunculkan dorongan agar DPR menindaklanjuti persoalan tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menilai DPR secara politik dapat menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme yang tersedia, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket.

“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket,” ujar Deddy.

Menurut Deddy, putusan MK menjadi alasan untuk melihat kembali pemenuhan syarat administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Ia menyoroti pertimbangan Mahkamah yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Deddy menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan. Ia kemudian menyimpulkan bahwa persyaratan pencalonan Gibran patut dipersoalkan.

“Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” katanya.

Deddy juga menduga persoalan tersebut berpotensi berkaitan dengan pelanggaran hukum. Ia mengaitkannya dengan status Gibran yang telah menjabat sebagai Wakil Presiden setelah memenangkan Pilpres 2024 bersama Presiden Prabowo Subianto

“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” ujar Deddy.

Sumber: inilah.com

Bagikan

Baca juga