Telkom University Sanksi Mahasiswa yang Terlibat Kasus Perundungan di Asrama

portalindonesia.id

Bandung – Telkom University menjatuhkan sanksi administratif kepada dua mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan di asrama putra kampus tersebut. Hukuman yang diberikan berbeda, mulai dari kategori sedang hingga berat yang berpotensi berujung pada pemberhentian sebagai mahasiswa.

Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, mengatakan keputusan itu diambil setelah kampus meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Proses pemeriksaan dilakukan setelah video dugaan perundungan menyebar di media sosial. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat 9 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di asrama putra Telkom University.

Dalam rekaman yang beredar, seorang mahasiswa terlihat diduga mengancam mahasiswa lain dengan menyemprotkan pengharum ruangan yang disulut api, kemudian mengarahkan kobaran api ke wajah korban.

Ratri menjelaskan, pihak kampus segera menindaklanjuti informasi tersebut, termasuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan kondisi asrama kembali kondusif.

Kampus kemudian menggelar pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk korban dan mahasiswa yang diduga terlibat. Proses dengar keterangan dilakukan pada Sabtu 10 Oktober 2026 untuk menyusun kronologi dan menilai keterlibatan masing-masing pihak.

“Diputuskan dua mahasiswa yang memang sudah diputuskan terkait dengan sanksi yang akan diperoleh,” ujar Ratri dalam konferensi pers daring, Minggu 11 Oktober 2026.

Ia menyebut, salah satu mahasiswa dikenai sanksi kategori sedang, sedangkan mahasiswa lainnya menerima sanksi berat. Meski tidak merinci bentuk hukuman kategori sedang, Ratri menjelaskan sanksi berat di Telkom University dapat berupa drop out atau pemberhentian sebagai mahasiswa.

Meski demikian, pemeriksaan belum sepenuhnya berakhir. Pihak kampus masih mendalami informasi tambahan untuk memastikan peran dan keterlibatan pihak lain sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Ratri menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara hati-hati dengan mengacu pada fakta, prosedur, serta peraturan yang berlaku. Kampus ingin memastikan keputusan yang dihasilkan menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait dugaan motif dendam, Ratri menyatakan tidak ada riwayat kedekatan sebelumnya yang diketahui antara korban dan mahasiswa terduga pelaku. Keduanya merupakan mahasiswa baru di Telkom University.

Sementara itu, Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak, khususnya korban dan keluarganya. Ia menegaskan, kekerasan dan perundungan merupakan tindakan serius yang tidak dapat dibenarkan di lingkungan pendidikan.

Pihak rektorat, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut sekaligus memastikan perlindungan dan keselamatan korban.

Sumber: RRI

Bagikan

Baca juga