JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak digunakan secara sewenang-wenang hingga menjadi alat untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak yang kritis terhadap pemerintah.
Peringatan itu disampaikan menyusul berbagai masukan dan kekhawatiran yang diterima Komisi III DPR dalam beberapa hari terakhir terkait cakupan penerapan UU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, mekanisme perampasan aset yang dibahas tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sejauh ini, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme tersebut.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman.
Adapun tindak pidana yang masuk dalam cakupan tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, hingga tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Selain itu, cakupan perampasan aset juga menyentuh tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Habiburokhman menilai perlu ada penjelasan yang jelas serta sistem pengawasan kuat agar perluasan cakupan tindak pidana tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Salah satu kekhawatiran yang muncul, kata dia, adalah kemungkinan masyarakat biasa terkena perampasan aset meski tidak memiliki status sebagai pejabat negara.
Ia turut menyinggung pandangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengkhawatirkan UU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menambah penerimaan negara dengan merampas aset masyarakat yang memiliki persoalan perpajakan.
Menurut Habiburokhman, penerapan hukum harus tetap berpegang pada prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan penerapan perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana bukan merupakan hal yang sepenuhnya baru. Ia menyebut mekanisme serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.
Namun demikian, ia menegaskan perlu adanya pengawasan ketat untuk memastikan kewenangan aparat penegak hukum tidak disalahgunakan.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.
Karena itu, Komisi III DPR tengah mencari formula pengawasan yang tepat untuk memastikan pelaksanaan UU Perampasan Aset tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut Habiburokhman, perlu ada lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.
Ia juga mendorong adanya sanksi tegas terhadap aparat yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, baik melalui mekanisme hukum, etik, profesi, maupun pidana.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” kata Habiburokhman.
Sumber: Fajar.co.id






