Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan prajurit yang terbukti terlibat praktik judi daring atau judi online (judol) akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran hukum.
Penegasan ini disampaikan menyusul penahanan seorang perwira TNI AD terkait dugaan operasional judi online di rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
“Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya,” kata Mayjen TNI Muhammad Nas dikutip dari Antara, Jumat (9/10/2026).
Ia mengatakan, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya telah menahan Letnan Kolonel Infanteri Arman, yang diketahui menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
“Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” katanya.
Hingga kini, Pomdam Jaya masih menelusuri dugaan keterlibatan Arman dalam kasus judi online tersebut. Proses hukum masih berjalan untuk mendalami peran pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah dinas itu.
TNI AD Ungkap Dugaan Operasional Judi Online di Cijantung
Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian judi online di sebuah rumah di KPAD Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10/2026). Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks itu.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi setelah menerima informasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Saat memeriksa lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online.
Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, diamankan dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” tuturnya.
Ia menegaskan, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.
“TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.
TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut serta aktivitas yang ditemukan di lokasi. Dugaan keterlibatan pihak tertentu masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.
Sumber: Beritasatu.com





